Miliki 77 butir amunisi illegal. Dua prajurit TNI berpangkat Pratu MS dan Prada MS ditangkap. Keduanya merupakan prajurit organik Kodim 1702/Jayawijaya.
“Tidak akan menolerir siapapun terlebih anggotanya yang memiliki dan atau menyimpan amunisi tanpa ijin,” Komandan Korem (Danrem) 172/PWY, Brigjen TNI Jo Sembiring, Kamis (9/2).
Danrem menyebut, Pratu MS dan Prada MS masih diperiksa terkait kepemilikan dan menyimpan amunisi ilegal ini. Terungkapnya kasus ini bermula ketika LK yang merupakan kepala desa ditangkap.
LK mengaku telah menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI-AD tersebut. Pihaknya langsung melakukan mengembangkan dan memeriksa Pratu MS dan Prada MS. Dari hasil pemeriksaan ini mendapati 77 butir amunisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh keduanya.
“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” tuturnya.
Danrem menegaskan, akan menindak tegas anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi. Jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit TNI-AD yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” tegasnya.
Saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya. (sumber-Merdeka.com)