Terkait korupsi pengadaan tower Base Transciver Station (BTS). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Jhonny G Plate.
“Jadwal pemanggilan Menkominfo pukul 10.00 WIB,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Gedung Bundar, Kamis (9/2).
Meskipun pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak, Senin (6/2) lalu, pihaknya belum mengetahui apakah yang bersangkutan akan hadir pada pemeriksaan hari ini.
Kemarin, Jhoni menyebut dirinya sedang berada di luar kota untuk menghadiri acara hari Pers Nasional selama dua hari. Namun dirinya memastikan akan memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan.
“Saya sedang berada di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok). Jika informasi diperlukan, saya akan hadir sesuai jadwal,” kata Johnny saat dikonfirmasi, Rabu (8/2).
Sebelum pemanggilan terhadap plate, pihak Kejagung sudah lebih dulu memeriksa enam orang saksi pada hari Rabu (8/2) terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni; HH selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan; SHW selaku Direktur PT Dua Putra Valutama; SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi; SJU selaku pihak swasta; DF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha; dan WNW selaku Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap kelima orang Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (8/2).
Sebelumnya, Wakil Menteri Jagung Bidang Investigasi Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo mengatakan Kementerian Keuangan sendiri mengucurkan dana untuk lima paket proyek Kominfo BTS 4G BAKTI. Penyidik juga mendalami kebenaran proses penganggaran, pelaksanaan di lapangan, hingga pihak-pihak yang terlibat.
“Kita cek anggarannya seperti apa. Kedua, kalau kita tahu anggarannya seperti apa, sesuai atau tidak, baru kita cek. Dalam proses pelaksanaannya kan proyek ini belum selesai, akhir tahun tahun yang seharusnya selesai, ternyata tidak selesai, ternyata dilikuidasi 100 persen,” ujarnya.
Bowo membenarkan angka pencairan dana tersebut. Apalagi, ada dana yang diketahui telah dikembalikan oleh BAKTI Kominfo ke Kemendikbud karena perpanjangan proyek belum selesai.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) infrastruktur 4G dan paket pendukung infrastruktur 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.
Tersangka terbaru adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. (sumber-Merdeka.com)