Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin digelar 23 Februari mendatang. Sidang vonis digelar setelah mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu mengajukan duplik.
“Selesai sudah, tiba kami untuk menyusun putusan. Putusan akan kami bacakan tanggal 23 Februari 2023,” kata hakim ketua Ahmad Suhel dilansir dari news.detik.com, Kamis (9/2).
Hakim Ahmad Suhel menyebut vonis akan dibacakan pada pukul 09.00 WIB di ruang utama PN Jaksel.
“Tanggal dan tahun yang sama, jam pagi ya, jam 09.00 WIB,” kata hakim.
Seperti diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara,” sambung jaksa.
Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Arif, ada enam orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibobo.