Seorang warga Koang, Karawaci, Kota Tangerang, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang. Guru agama berinisial MSA diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh orang muridnya.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menerangkan tersangka MSA diduga melakukan pencabulan terhadap para korban sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Aksi itu diduga dilakukan di kediaman pelaku di wilayah Koang, Kota Tangerang.
“Terungkap dari laporan orang tua korban yang melaporkan kejadian tersebut. Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mendapatkan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke alat vital korban,” tegas Kapolres, Kamis (9/2).
Berdasarkan laporan awal tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mendapati enam orang korban anak lainnya yang juga mengalami tindakan serupa.
“Dan dalam prosesnya ada enam korban pencabulan pelaku dengan usia 8 sampai 10 tahun,” jelas dia.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya baju para korban yang digunakan. Sementara tersangka disangkakan Pasal 26 juncto Pasal 81 dan atau pasal 76 Rl pasal 82 RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)