Aksi pembobolan menyebabkan pihak bank merugi hingga puluhan miliar rupiah. Bank BJB yang ada di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diduga dibobol oleh oknum karyawannya sendiri, AS.
Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya kejadian pembobolan bank BJB itu. Ia mengatakan bahwa saat ini berkas kasus tersebut sudah dikirim ke kejaksaan. “Benar, berkas sudah dikirim ke kejaksaan,” kata Ibrahim saat dihubungi Kamis (9/2).
Ia menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus pembobolan Bank BJB itu berinisial AS. Ibrahim menyebut bahwa aksi tersebut merupakan kejahatan personal.
Dalam prosesnya, tersangka AS menggunakan jabatannya saat itu sebagai karyawan Bank BJB untuk mengambil uang yang ada di dalam brankas. Jumlah uang yang diambil mencapai puluhan miliar rupiah.
“Merupakan kejahatan personal yang dilakukan oleh pelaku, karena menggunakan jabatannya untuk mengambil uang yang berada dalam brankas sehingga kerugian mencapai Rp20 miliar,” jelas dia.
Aksi yang dilakukan AS, menurut Ibrahim, akhirnya diketahui saat dilakukan proses supervisi sebagai bagian dari mekanisme control. Saat mengetahui hal tersebut, pihak Bank BJB pun kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
“Diketahui saat supervisi sebagai mekanisme kontrol, sehingga dilaporkan oleh pihak BJB,” ungkap Ibrahim.
Atas perbuatan AS, Ibrahim mengatakan bahwa pihak kepolisian menerapkan pasal 375 dan 363 KUHP, pasal 49 undang-undang perbankan, dan pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal 374 ancaman hukuman 5 tahun, 363 7 tahun, pasal 49 perbankan 5 sampai 15 tahun, dan pasal 3 TPPU ancaman hukumannya 20 tahun,” pungkas dia. (sumber-Merdeka.com)