Tiga orang pria dengan kasus penipuan dokumen negara yaitu surat izin mengemudi (SIM) B1 Umum, KTP, surat sporadik dan lainnya diringkus Satreskrim Polresta Jambi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu SIM, komputer, alat laminating dan dokumen surat sporadik. Sedangkan untuk tersangka bernama Muhammad Arif, Masbuhin serta Rudi Hartono saat ini ditahan di Polresta Jambi.
Kapolres Kota Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, sudah mengamankan tiga tersangka yang sudah melakukan pemalsuan dokumen negara yaitu SMI, SNTK, Seperradik dan KTP.
“Jadi tiga tersangka ini sudah lakukan penipuan yang berat karena sudah memalsukan dokumen negara,” katanya di Polres Kota Jambi, Kamis (9/2).
Pada tanggal 27 Januari lalu, dia mengungkapkan, Satuan Lalulintas melakukan penertiban angkutan truk batubara. Saat melakukan pengecekan untuk surat mengemudi didapati beberapa sopir truk menunjukkan SIM palsu.
“Kita amankan para pemilik SIM lalu anggota langsung mengarahkan para sopir untuk melaporkan atas penipuan pembuatan SIM ke korban tersebut,” jelasnya.
“Saat laporan masuk langsung anggota melakukan pengecekan SIM, dan memang benar itu palsu serta dimasukan nomor seri tidak terdaftar teregistrasi di satuan lalu lintas Kota Jambi maupun jajaran lainnya,” imbuh Eko.
Sedangkan untuk modus, tersangka Rudi menyuruh Arif membuka perekrutan para korban untuk bekerja di PT Mandiri OIL Service. Di mana dalam kelengkapan persyaratan kerja yaitu harus memiliki SIM B1 Umum.
Kemudian, selain dari SIM tersangka Rudi juga memerintahkan Arif untuk menawarkan kepada korban calon karyawan yang ingin bekerja dan tidak memiliki SIM B1 Umum dibantu untuk membuatnya.
Saat dibantu untuk membuat SIM tersebut, korban dikenakan biaya sebesar Rp1,7 juta jika tidak memiliki SIM. Namun jika korban ada SIM A, tersangka hanya menghargai dengan harga Rp1,3 juta.
Setelah menerima uang dari korban, Arif langsung menghubungi Rudi. Kemudian Rudi memerintahkan Masbuhin untuk membuat SIM B1 Umum palsu.
“Jadi saat kita periksa PT Mandiri OIL Service ‘perusahaan fiktif’ dan tersangka inisial M ini langsung membantu korban dengan membuat SIM palsu dengan diedit menggunakan Aplikasi Photoshop,” jelas Eko.
Dia menjelaskan, dari keterangan korban bahwa modus tersebut dari bulan Mei Tahun 2022 hingga Januari 2023, kurang lebih selama 9 bulan.
“Jadi tersangka mengakui bisa mencetak dalam satu bulan itu 25, untuk SIM B1 Umum, STNK, Seperadik, KTP dan lainnya, kita hitung bisa cetak ratusan SIM B1 Umum palsu,” tutupnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukum 6 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)