News24xx.com – Sebanyak tiga orang pria komplotan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) diciduk personel Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Para tersangka tersebut diantaranya MR (27) warga Jalan Panglima Denai Gang Pinang, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Kemudian FR (48), warga Jalan M Yakub Gang Seri Bandar, Kecamatan Percut Seituan. Dan SL (26), warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Sama, Kecamatan Medan Johor.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita 1 unit Notebook merk Samsung, 1 unit printer merk Pixma, 8 lembar surat tanda Nomor kendaraan bermotor (STNK), 8 lembar surat keterangan pajak dan 1 unit handphone merk Samsung.
Lalu 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2010 dengan plat terpasang BK 2613 XB, 1 satu unit sepeda motor RX King warna biru BK 5656 CB serta 1 unit sepeda motor Xeon BK 4887 ABF.