News24xx.com – Seorang wanita di Singapura didakwa oleh pengadilan karena dengan sengaja membiarkan anak-anaknya memperkosa putri kandungnya. Dia juga didakwa karena melanggar perbuatan buruk terhadap seorang anak dan menghilangkan informasi tentang tindak pidana.
Ibu dari pemuda yang memperkosa adik perempuannya tidak dapat menyebutkan namanya karena perintah pembungkaman melindungi korban.
Wanita berusia 43 tahun itu diduga melihat noda air mani di pakaian putri pada tahun 2010. Dia bertanya kepada anaknya apakah dia telah melecehkan atau “berhubungan seks” dengan saudara perempuannya lagi.
Wanita itu terkesan membiarkan kesedihan seksual berlangsung antara Juni 2017 dan September 2017.
Laporan mengatakan putri wanita itu baru berusia 12 tahun ketika saudara laki-lakinya, yang saat itu berusia 20 tahun, memperkosanya.
Wanita yang diberikan kegagalan untuk melindungi tuduhan karena penghapusan informasi tentang tindak pidana anak laki-laki
Wanita itu diberi lima dakwaan pada Senin (25 Oktober), termasuk kegagalan untuk melindungi dakwaan. Tuduhan itu juga karena sengaja tidak memberikan keterangan tentang tindak pidana pembunuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dia juga akan didakwa karena dengan sengaja memublikasikan anak melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya ketika dia mengetahuinya sejak awal 2010.
Terdakwa ditahan pada hari yang sama ketika dia mengatakan akan mengajukan permohonan bantuan hukum. Dia akan kembali ke pengadilan pada bulan November. Sementara itu, putra perempuan itu divonis 11 setengah tahun penjara dan tujuh cambukan pada Januari 2020.
Ini untuk memperkosa saudara perempuannya serta menganiayanya ketika masih di bawah umur. Ada juga beberapa tuduhan lain yang dihukum dalam hukuman.
Pengadilan juga mendengar bahwa Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga sedang mengatur agar korban tinggal di tempat penampungan. ***