Lanjutan Pemeriksaan suap Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Budi Hermawan alias Beni, tukang pangkas langganan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Beni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
“Benar, informasi yang kami terima, tim penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut, yakni Budi Hermawan alias Beni,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2).
Ali menyebut, Beni diusut soal perintah dari Lukas Enembe untuk pergi ke Singapura. Diketahui, KPK menduga Lukas Enembe menyimpan uang di rumah judi di Singapura.
“Saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah Tersangka LE untuk ke Singapura. Didalami juga terkait aliran uang Tersangka LE,” kata Ali.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona tak habis pikir tim penyidik memeriksa tukang cukur langganan Lukas Enembe. Bahkan, menurut Petrus, tukang cukur tersebur dicecar soal penyimpanan uang Lukas Enembe.
“Beni (tukang cukur) ditanya penyidik, tahu enggak dimana Lukas Enembe menyimpan uang,” kata Petrus, Selasa, 7 Februari 2023.
KPK menyatakan ingin mempercepat pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
“KPK berkomitmen untuk mempercepat proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, pengungkapan kasus Lukas Enembe ini menjadi momentum membersihkan tanah Bumi Cendrawasih dari tindak pidana korupsi. Menurut Ali, KPK sudah mendampingi dan memberikan edukasi antikorupsi kepada jajaran pemerintah daerah, pelaku usaha, dunia pendidikan, ataupun masyarakat di Papua.
“Momentum ini juga menjadi kesempatan yang tepat untuk berbenah dan membersihkan Tanah Papua dari tindakan dan perilaku-perilaku koruptif,” kata Ali.
Ali mengatakan KPK mengapresiasi dukungan masyarakat Papua dalam penanganan perkara ini. Ali juga berterimakasih masyarakat Papua telah menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya Papua yang kondusif.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa pemahaman dan keyakinan masyarakat selaras dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung KPK, yakni untuk meningkatkan dan memajukan kesejahteraan dan ekonomi rakyat,” kata Ali.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun. (sumber-Merdeka.com)