Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang putusan atau vonis atas perbuatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Melansir nasional.okezone.com, mantan Kadiv Propam Polri tersebut nampak duduk tegak dengan pandangan tajam ke depan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat itu juga tak terlihat lemas atau menunduk. Ia terus menerus melemparkan tatapan matanya ke Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
Mengenakan baju putih, celana hitam, dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk sambil meletakkan tangannya di tengah. Ferdy Sambo pun mengaku dalam keadaan yang sehat dan siap menjalani sidang vonis.
“Saudara terdakwa sehat?,” kata Hakim Wahyu sebelum sidang vonis dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
“Puji Tuhan sehat yang mulia,” jawab Sambo.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Awalnya, Sambo menceritakan pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat untuk melindungi Eliezer.