Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pegadaian Syariah Sungai Panas, yang ditangani Kejari Batam, saat ini telah memasuki babak akhir. Penyidik segera mengumumkan para tersangka.
“Proses penyidikan atas kasus itu telah rampung. Dimana, hasil hitung ulang kerugiaan negara atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) telah keluar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/2/2023).
Aji mengatakan, Kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinisi Kepri dan hasil perhitungan yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI).
Aji, sapaan akrab Aji Satrio Prakoso menjelaskan selain melakukan perhitungan ulang atas kerugian negara yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI), tim penyidik juga meminta keterangan dari saksi ahli.
“Perhitungan ulang dan pemeriksaan saksi Ahli dalam kasus ini harus dilakukan untuk melengkapi proses pemeriksaan dan pemberkasaan,” ujarnya.
Masih kata Aji, keterangan ahli terkait kerugiaan negara dalam proses penyidikan itu sangat penting. Sebab, keterangan itu nantinya akan menjadikan salah satu rujukan dalam proses pembuktian di Persidangan.
Disinggung terkait penetapan tersangka, menurut Aji dalam waktu dekat. Sebab hampir seluruh proses telah selesai.
“Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat. Minggu kemarin belum jadi, karena ada perhitungan ulang kerugiaan negara,” sebutnya.
Diketahui, beberapa bulan lalu, Kejari Batam mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Syariah Batam cabang Sei Panas. Dugaan korupsi tersebut terungkap atas laporan dari internal Pegadaian ke Kejari Batam.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh salah satu oknum pegawai pegadaian. Dimana terduga melakukan transaksi Pegadaian fiktif.
Modus yang dilakukan oknum tersebut, lanjut Aji, adalah mengadaikan aset emas milik Pengadaian. Emas itu merupakan salah satu program cicil emas oleh Pengadaian untuk para pelanggan atau nasabah. “Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)