Berikut jenis atau kriteria kejahatan yang diancam hukuman mati, dikutip dari Jurnal Lembaga Studi dan dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
1. Makar membunuh kepala negara
2. Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia
3. Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang
4. Membunuh kepala negara sahabat
5. Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
6. Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati
7. Pembajakan di laut, pesisir, pantai, sehingga mengakibatkan orang mati
8. Menganjurkan huru-hara, pemberontakan, dan sebagainya antara pekerja dalam perusahaan pertahanan negara dalam waktu perang
9. Menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang
10. Pemerasan dengan pemberatan.
Kontroversi Hukuman Mati
Hukuman mati memiliki kontroversi karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hidup yang tertuang dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
Bahkan, hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran HAM berat. Soalnya, hukuman mati adalah jenis pidana terberat dibandingkan dengan pidana lainnya.
Selain itu, hukuman mati merenggut jiwa manusia untuk mempertahankan hidupnya. Hukuman mati juga dianggap hukuman keji yang memberi efek jera kepada pelaku kejahatan. Namun, Indonesia masih menerapkan hukuman mati sebagai salah satu hukuman pidana.
Demikian penjelasan mengenai pengertian hukuman mati di Indonesia. Semoga bermanfaat.