DBA, 48 tahun diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar atas dugaan kasus penipuan.
Pelaku ditangkap lantaran terlibat kasus dugaan penipuan investasi pengembangan proyek pembangunan Resort Anai Land Pariwisata di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengungkapkan tersangka menipu korban dengan modus akan melakukan investasi objek wisata.
“Korban merupakan pemilik resort. DBA berhasil menipu dengan meyakinkan korban dengan mengaku berasal dari keturunan Pakubowono V Kesunanan Keraton Surakarta Hadiningrat.” terang Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat press Cont Selasa (7/2/2023).
Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, DBA berhasil menipu korban sebesar Rp1,1 miliar. Setelah sebelumnya meyakinkan korban, bahwa dirinya mendapatkan warisan sebesar Rp5 triliun.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian memperlihatkan buku rekening yang diduga palsu. Tersangka juga memperlihatkan dan mengirimkan foto tumpukan uang kepada korban. Hasil penyelidikan, ternyata foto yang diambil berasal dari jasa pengiriman uang.” sambungnya.
Kabid menambahkan, setelah menujukan sejumlah bukti palsu kepada korban, tersangka kemudian berjanji akan membawa uangnya ke Padang kalau sudah berhasil dicairkan.
Dikatakan, untuk mencairkan harta warisan tersangka membutuhkan biaya verifikasi sehingga meminta kepada korban uang Rp1,1 miliar.
“Tersangka beralasan, uang ini juga akan digunakan untuk urusan biaya operasional mengakut uang warisan ke Padang. Maka korban sudah mengirimkan uang sebasar Rp1,1 miliar. Tersangka juga membeli kendaraan dan alat lain,” terangnya.
Namun seiring waktu, korban mulai menanyakan progres investasi resort yang dikerjakan tersangka. Namun tersangka selalu mengulur waktu hingga tidak ada kejelasan.
“Merasa tertipu korban kemudian melapor ke Polda Sumbar pada 3 Desember 2022 lalu,” ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Berawal dari laporan tersebut, kemudian Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan. Konfirmasi juga dilakukan penyidik kepada pihak Keraton Surakarta.
Hasilnya, tersangka ternyata bukanlah keturunan Pakubowono V Kasunanan Kraton Surakarta. Pengakuan ini diketahui merupakan modus tersangka dalam melakukan penipuan.
“Setelah tersangka dipanggil dua kali, ternyata tidak memenuhi panggilan. Tersangka juga sering ganti nomor telepon dan berpindah tempat. Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” tegasnya. .
Tersangka berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, beserta sejumlah barang bukti di antaranya mobil pikap Isuzu Traga, Lexus.
“Petugas juga mengamankan 90 unit box container plastik, 2 dus berisikan Alquran, 2 dus berisikan kain sarung hingga kemeja batik dan daster.” sambungnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan, beberapa barang bukti yang disita akan dibagikan tersangka dalam kegiatan sosial. Hal ini sengaja dilakukan untuk berkamuflase di balik kegiatan penipuannya.
“Inilah modus tersangka mengaku keturunan bangsawan dan darah biru. Kaitannya barang bukti, inilah wujudnya, dibelikan kotak box, baju, sarung, truk, dan ternyata juga untuk kegiatan dia dalam melakukan kegiatan sosial,” katanya.
Dirinya menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan. Hasil koordinasi, terdapat korban lainnya seperti di Jogjakarta, Banten hingga di Kalimantan.
“Apabila ada masyarakat di luar sana juga pernah ketipu dengan tersangka, bisa lapor dan koordinasi dengan kami penyidik,” ungkapnya.
Dirinya tak menampik kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Ia menyakini tersangka memiliki rekanan dalam menjalani penipuan.
“Jadi memang namanya penipuan, diduga tersangka ada dibantu seseorang. Peran masing-masing orang yang bantu ini sedang dialami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Ada istrinya dan beberapa orang lain. Termasuk aliran uangnya, sedang kami dalami,” pungkasnya. (sumber-Padangkita.com)