News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

Vonis Kasus Brigadir J: Sambo Hukuman Mati, Putri 20 Tahun Penjara

Widia by Widia
13 February 2023
in National
0
Vonis Kasus Brigadir J: Sambo Hukuman Mati, Putri 20 Tahun Penjara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada persidangan hari ini, Senin (13/2), hakim awalnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo.

Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menuturkan tujuh poin hal-hal yang memberatkan Sambo. Di antaranya perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Perbuatan itu mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua.

Kemudian perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas. Hakim menilai perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.

Poin kelima, perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Selanjutnya, Sambo menyeret banyak anggota Polri untuk terlibat dalam tindak pidana. Poin terakhir yaitu Sambo dinilai hakim berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Hal meringankan: tidak ditemukan adanya hal meringankan dalam hal ini,” ucap hakim.

Pada hari yang sama, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun. Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri.

Hal memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu, perbuatan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri.

Vonis hakim itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Previous Post

Terlibat Bentrok, 12 Remaja Dibawah Umur Dijaring Polisi di Tamansari Jakbar

Next Post

Profil Jeka Saragih, Orang Pertama RI yang Masuk UFC

Next Post
Profil Jeka Saragih, Orang Pertama RI yang Masuk UFC

Profil Jeka Saragih, Orang Pertama RI yang Masuk UFC

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?