News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Hina Polri di Depan Mapolsek Tambun, Youtuber Diciduk

Almi Fitri by Almi Fitri
14 February 2023
in Crime, News
0
Hina Polri di Depan Mapolsek Tambun, Youtuber Diciduk
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MS (27), warga Kampung Setiajaya RT01 RW02, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi diciduk polisi setelah membuat konten video yang menghina Polri di media sosial TikTok.

Dalam unggahannya di akun TikTok @gompal86, pelaku menghina institusi Polri dan menantang untuk menangkapnya. Dia juga menyebut polisi dengan kata-kata yang tidak senonoh.

Video yang diunggah pelaku di akun pribadinya itu dibuat pada Sabtu (11/2) lalu di depan Polsek Tambun, Jalan Raya Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan. Hingga hari ini, unggahan tersebut telah mendapat 1.672 komentar netizen.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Karena berdasarkan keterangan keluarganya, pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

“Perlu kami jelaskan bahwa yang viral di TikTok itu terkait dengan seseorang yang melakukan pelecehan terhadap institusi Polri telah kami amankan, dan saat ini sedang kami lakukan penyelidikan,” katanya, Senin (13/2).

Kepolisian belum bisa memastikan pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Karena pelaku yang sehari-hari berjualan martabak crepes itu disebut ODGJ hanya berdasarkan keterangan keluarga dan tetangganya.

“Untuk keterangan pelaku adalah ODGJ kami dapatkan keterangan dari keluarga dan para tetangga, untuk pelaku akan dibawa ke rumah sakit untuk menentukan bahwa yang bersangkutan menderita gangguan jiwa atau tidak,” ujar Hotma.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, maka akan dijerat dengan Undang-Undang ITE.

“Kembali lagi motifnya apa? Karena kalau benar dia (pelaku) gangguan jiwa biasanya sih lepas dari kontrol dia. Apa bila pelaku tidak terbukti alami gangguan jiwa, ya kita proses sesuai dengan prosedur,” ungkapnya. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

BNPT : KKB Papua Secara de facto Teroris, Akan Ditumpas dengan UU Terorisme

Next Post

Ini Reaksi Keluarga Korban Terhadap Putusan Mati Ferdy Sambo dan PC

Next Post
Ini Reaksi Keluarga Korban Terhadap Putusan Mati Ferdy Sambo dan PC

Ini Reaksi Keluarga Korban Terhadap Putusan Mati Ferdy Sambo dan PC

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?