MS (27), warga Kampung Setiajaya RT01 RW02, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi diciduk polisi setelah membuat konten video yang menghina Polri di media sosial TikTok.
Dalam unggahannya di akun TikTok @gompal86, pelaku menghina institusi Polri dan menantang untuk menangkapnya. Dia juga menyebut polisi dengan kata-kata yang tidak senonoh.
Video yang diunggah pelaku di akun pribadinya itu dibuat pada Sabtu (11/2) lalu di depan Polsek Tambun, Jalan Raya Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan. Hingga hari ini, unggahan tersebut telah mendapat 1.672 komentar netizen.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Karena berdasarkan keterangan keluarganya, pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
“Perlu kami jelaskan bahwa yang viral di TikTok itu terkait dengan seseorang yang melakukan pelecehan terhadap institusi Polri telah kami amankan, dan saat ini sedang kami lakukan penyelidikan,” katanya, Senin (13/2).
Kepolisian belum bisa memastikan pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Karena pelaku yang sehari-hari berjualan martabak crepes itu disebut ODGJ hanya berdasarkan keterangan keluarga dan tetangganya.
“Untuk keterangan pelaku adalah ODGJ kami dapatkan keterangan dari keluarga dan para tetangga, untuk pelaku akan dibawa ke rumah sakit untuk menentukan bahwa yang bersangkutan menderita gangguan jiwa atau tidak,” ujar Hotma.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, maka akan dijerat dengan Undang-Undang ITE.
“Kembali lagi motifnya apa? Karena kalau benar dia (pelaku) gangguan jiwa biasanya sih lepas dari kontrol dia. Apa bila pelaku tidak terbukti alami gangguan jiwa, ya kita proses sesuai dengan prosedur,” ungkapnya. (sumber-Merdeka.com)