Mantan kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dan 20 tahun penjara untuk istrinya Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Yosua. Kekasih korban, Vera Simanjuntak sangat puas dengan putusan itu.
“Dirinya mengatakan sangat puas atas keputusan majelis hakim yang pada awalnya dirinya sempat kecewa atas tuntutan JPU. Kita juga melihat bagaimana ada ketimpangan dari JPU dan hakim serta berharap diterapkan dengan ketiga terdakwa lain,” jelas penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat, Senin (13/2) malam.
Ramos sempat melakukan panggilan video dengan Vera. Saat itu, Vera menyatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dijatuhi hukuman setimpal.
“Saya terima kasih puji Tuhan sudah mendengarkan doa kami dan akhirnya hakim sudah memberikan hukuman yang setimpal,” katanya.
Menurut Vera, hakim juga sudah memberikan keadilan kepada Yosua. “Kami yakin Yosua tidak mungkin melakukan pelecehan yang dituduhkan oleh mereka dan untuk besok sidang vonis RR dan Kuat biarlah hakim yang memutuskan kami harap sesuai atas perbuatannya,” ujarnya.
“Kami untuk saat ini sudah senang atas putusan hari ini kami juga ucapkan terima kasih kepada hakim atas keberanian mereka serta bisa memutuskan yang seadil adilnya,” imbuhnya. (sumber-Merdeka.com)