Polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial FR (20) bersama sekitar 10 gram sabu-sabu. Ditresnarkoba Polda Banten mendapati penggunaan mobil milik pemerintahan desa di Lebak untuk transaksi narkoba oleh pelaku.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Serang. Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas Ditresnarkoba Polda Banten langsung menangkap FR di salah satu rumah kosong di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (10/2) sekira pukul 15.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto lebih kurang 10,24 gram,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto melalui keterangan persnya, Selasa (14/2).
FR kemudian diinterogasi. Warga Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, Banten, ini mengatakan, sabu-sabu itu milik RM als AGUS alias MPET (DPO) yang akan diambil di sekitar Simpang Boru Kecamatan Curug Kota pada pukul 17.00 WIB.
“Pada pukul 17.30 Wib petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik nopol A 1265 N yang dikemudikan Saudara RM als AGUS alias MPET (DPO) di Simpang Boru Kecamatan Curug, Kota serang,” ungkapnya.
Petugas langsung mengadang mobil. Namun, pelaku langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas.
Saat kabur, pelaku menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang.
“Selanjutnya Saudara RM alias AGUS als MPET (DPO) dan temannya melarikan diri masuk ke permukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya. Saat kendaraan tersebut diperiksa, petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik Saudara RM alliasAGUS als MPET di dalam mobil,” kata Didik.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kendaraan yang digunakan pelaku merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Desa Cihara, Kabupaten Lebak. “Peranan Tersangka FR sebagai kurir, saudara RM alias AGUS alias MPET (DPO) sebagai pemesan sekaligus pemilik,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebungkus bekas rokok merek Ziga yang berisi sebungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutonya 10,24 gram, 4 (empat) unit HP dan 1 (satu) buah KTP aatas RM.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun. (sumber-Merdeka.com)