Praktik peredaraan uang dollar palsu diungkap Polres Bekasi Kota. Modusnya cukup unik, pelaku mengaggunkan uang dolar palsu di bank pelat merah untuk mendapatkan kredit. Satu orang inisial YH ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah pemilik uang dolar palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, mulanya Y diminta mencarikan investor untuk menjalankan suatu proyek. Saat itu, Y bertemu dengan IP.
“Dipresentasikan oleh Y, dan kemudian diarahkan bertemu YH,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Trunoyudo menerangkan, YH memperlihatkan stainless box berisi uang dolar palsu. YH menaruh tiga lembar dolar asli di atas. Sementara itu, di dalam stainless box terdapat 108.668 lembar uang pecahan $100. “Sehingga Y yakin,” kata Trunoyudo.
Kemudian, YH menyuruh Y menyetorkan uang dolar Amerika (USD). Dia menyambangi salah satu Kantor Bank pelat merah Cabang Bekasi, Jawa Barat pada 11 Oktober 2022. Tujuannya agar mendapatkan kredit bank.
“Caranya dengan dalam bentuk lembar deposito. Diasumsikan tidak akan dicek,” ujar Trunoyudo.
Kesepakatan pun dibuat. Y akan mendapatkan hasil 50%, sementara YH sendiri sebesar 30%. Sedangkan, satu orang lagi inisial H sebagai perantara akan memproleh bagian 20%.
“Sehingga modus ini dilakukan Y untuk mengedarkan atau YH menyuruh melakukan mengedarkan ke pihak bank,” ujar dia.
Rupanya, modus tersangka terendus pihak bank. Sebanyak 108.668 lembar uang pecahan $100. Nyatanya, hanya 49 lembar yang terverifikasi asli.
“Sisanya sebanyak 108.619 lembar dinyatakan diragukan keasliannya oleh verifikasi bank,” ujar dia.
Trunoyudo menerangkan, nasabah memanggil Y pada 26 Januari 2023. Bersamaan dengan itu, pihak bank juga melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Polres Metro Bekasi mengembangkan ke orang lain. Terungkaplah Y mendapatkan uang dolar palsu dari YH. Dalam kasus ini, penyidik kembali menemukan 90 ribu lembar pecahan uang 100 dolar yang diragukan keasliannya.
“Proses ini masih berlanjut. Kemudian juga kepada pelaku dijerat Pasal 244 KUHP,” tandas dia. (sumber-Merdeka.com)