Remaja inisial R (16), lalukan penusukan terhadap Anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Utara AKP SH Hasiholan. Penusukan tersebut ketika Hasiholan tengah melakukan penggerebekan kasus narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utara.
“AKP SH Hasiholan menjadi korban ketika menjalankan tugas dalam rangka menangani tindak pidana narkoba, saat bertugas ada pelaku menusuk di bagian punggung belakang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/1).
Trunoyudo menjelaskan, kini R sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Jakarta Utara. Atas tindakannya tersangka dikenakan pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
“Tentunya akan menganut UU secara perlakuan khusus anak berhadapan dengan hukum,” kata Trunoyudo
Sedangkan korban, mendapatkan luka tusukan hingga sedalam 10 sentimeter dan langsung dilarikan ke rumah sakit sekitar. Kondisinya kini sudah berangsur membaik.
“Kondisi sejauh ini sudah lebih baik dari kondisi awal pasca dioperasi, awal ditangani RSUD saat ini dipindahkan ke ruang ICU khusus yang ada di RS Kramat Jati Polri,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini belum diketahui motif remaja R menusuk Hasiholan. Polisi masih mendalami motif dan kronologi kejadian tersebut. (sumber-Merdeka.com)