Selasa, 14 Februari 2023, di hadapan pegawai Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Isnaini menyebut 95% pejabat negara tak jujur dalam menyampaikan LHKPN nasional tahun 2021.
“Sebanyak 95% LHKPN nasional tahun 2021 tidak akurat,” kata Isnaini kepada wartawan, Rabu (15/2).
Menurut Isnaini, banyak harta yang tak disisipkan pejabat saat menyampaikan LHKPN, misalkan soal aset bangunan hingga kendaraan.
“Beberapa aset milik penyelenggara negara tidak dilaporkan, misalnya bangunan, kendaraan, hingga deposito. Hal ini mengindikasikan pelaporan LHKPN hanya sekadar mengugurkan kewajiban,” kata Isnaini.
Atas dasar itu, Isnaini mendorong akurasi dalam pelaporan harta dan kekayaan penyelenggara negara. Tahun ini KPK mulai menggunakan sistem Artificial Intelligence (AI) untuk membantu screening LHKPN yang sudah di-submit.
“HaI ini berfungsi sebagai gerbang awal pengecekan kesesuaian laporan,” ujarnya.
Jika ditemukan laporan yang tidak sesuai maka akan diverifikasi secara manual oleh tim pada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK. Sedangkan jika sudah sesuai, penyelenggara negara akan memperoleh tanda terima pelaporan.
Dia menyebut penyelenggara negara tidak bisa sekadar mengisi LHKPN untuk mengugurkan kewajibannya. Apalagi, kini KPK juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk nantinya menginput data kepemilikan kendaraan setiap penyelenggara negara dalam LHKPN-nya.
“Kami ingin menerapkan pelaporan otomatis, misalnya submit soal harta dan bangunan, itu tinggal diklik. Kami sedang menjajaki Samsat atau Dispemda DKI, kendaraan yang KTP-nya DKI diharapkan nantinya bisa langsung tersaji. Kalau tidak ada tinggal ditambahkan,” kata Isnaini.
Dalam kesempatan ini, KPK memberikan apresiasi pada MK karena sejak 2019 hingga 2021 tercatat kepatuhan LHKPN pegawai MK 100%. Isnaini pun meminta hal tersebut terus dipertahankan.
“Para wajib lapor untuk lebih teliti mengisi LHKPN secara manual, agar tidak kurang atau salah input hingga menyebabkan masalah di kemudian hari,” tutup Isnaini.
Lebih lanjut, Heru mengatakan penyelenggara negara bisa melaporkan harta kekayaan secara daring dilaman http:/elhkpn.kpk.go.id/ dengan mengacu pada dua jenis laporan. Pertama, laporan periodik yang dilakukan satu tahun sekali selama menjabat, dilaporkan sebelum 31 Maret.
Kedua, laporan khusus untuk penyelenggara negara yang pertama kali menjabat, berakhir masa jabatan, dan pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan yang diisi dalam kurun waktu tiga bulan sejak diangkat atau sejak pensiun.
LHKPN menjadi bagian penting dalam upaya monitoring dan pencegahan tindak korupsi karena menganut asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara. Laporannya pun bisa dipantau dan diakses langsung oleh publik melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Masyarakat dapat melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga.
Di laman ini juga, masyarakat bisa melaporkan jika ada harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak sesuai, tentunya dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung. Hal ini bisa menjadi benteng agar pejabat negara terhindar dari harta yang tidak sah. (sumber-Merdeka.com)