Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pelajar SMP terhadap seorang nenek di Garut, Jawa Barat, terduga pelaku sudah dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Kepala Kepolisian Sektor Kadungora, Kompol Krisna Irawan mengatakan berkas kasus penganiayaan sudah dikirim pihaknya ke Kejaksaan Negeri Garut. Sebelum pelimpahan dilakukan, pihaknya pun sempat melakukan mediasi terhadap para pihak, namun tidak ada kesepakatan.
“Berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan, kemudian karena pelaku di bawah umur, kita amankan di LPKS Banjar. Sudah kita upayakan mediasi, tapi pihak keluarga korban tetap ingin melanjutkan perkaranya,” kata Krisna, Selasa (14/2).
Sementara itu, Anton Widianto yang merupakan kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pihaknya memang ingin melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Meski pelakunya masih di bawah umur, apa yang dilakukan dinilai sadis dan tidak manusiawi.
“Harapan keluarga ingin lanjut prosesnya. Korban ini sangat parah sekali lukanya. Ada 13 luka sayatan,” jelasnya.
Sebelumnya, nenek berusia 80 tahun di Garut, Jawa Barat menjadi korban penganiayaan hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Terduga pelaku penganiayaan ternyata adalah mantan pacar cucunya yang tidak terima diputus. Statusnya masih pelajar SMP.
Sri Wahyuni, anak korban mengatakan bahwa ibunya mengalami luka di sejumlah bagian tubuh karena aksi penganiayaan tersebut.
“Kondisi ibu saya benar-benar mengenaskan akibat penganiayaan itu,” kata Sri kepada wartawan, Minggu (12/2).
Korban diketahui mengalami penganiayaan pada Minggu (5/2). Aksi itu berawal dari saat korban melihat seorang laki-laki di rumah, sehingga langsung masuk untuk mengecek karena saat itu kondisi sedang sepi. (sumber-Merdeka.com)