Vonis Empat terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J telah dibacakan PN Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo yang telah dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2). Mereka juga menunggu upaya hukum dari para terdakwa dan siap untuk menghadapinya.
“Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2) untuk menentukan langkah selanjutnya, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasihat hukumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/2).
Terkait perbedaan dalam ancaman pidana (strafmaat) hukuman antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), menurut Ketut, hal itu sudah biasa terjadi. Namun, beratnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa menunjukkan JPU berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.
Kejagung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim pada perkara itu.
Ketut pun menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kaut Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Seperti diberitakan, hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf, dan pidana 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal.
“Penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” kata Ketut.
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar berpendapat, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menangkap rasa keadilan masyarakat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa kepada para terdakwa.
Akan tetapi, lanjut dia, Ferdy Sambo maupun terdakwa lainnya punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi bila tidak puas dengan putusan hakim tersebut.
“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim. Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim secara jelas menyatakan tidak ada hal yang meringankan sama sekali bahkan tidak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati,” ungkap Fickar.
Hari ini, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso bakal membacakan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Sidang akan berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan. (sumber-Merdeka.com)