Polda Metro Jaya mengatakan pada hari Selasa bahwa pengemudi Toyota Fortuner yang terekam dalam video viral yang menyerang sesama pengendara mobil di Jakarta Pusat tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
“Dia tidak dalam keadaan mabuk. Saat melakukan aksinya, dia dalam keadaan sehat dan sadar,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam, seperti dikutip Kompas.com.
Ade juga mengungkapkan bahwa pelaku yang diidentifikasi sebagai Giorgio Ramadhan, 24 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengrusakan barang, berdasarkan Pasal 406 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman 32 bulan penjara dan/atau denda sebesar Rp 4,5 juta (US$296).
Giorgio tertangkap kamera sedang mengamuk di jalan raya dan menuai banyak kecaman.
Dalam video tersebut, yang pertama kali dibagikan di Twitter oleh seorang korban insiden tersebut pada hari Minggu pagi, pengemudi SUV Toyota Fortuner terlihat mengancam pengemudi sedan Brio berwarna kuning dengan pedang, kemudian memecahkan kaca depan sedan tersebut dengan apa yang tampak seperti airsoft gun sebelum menabrakkan SUV tersebut ke sisi kendaraan yang lebih kecil.
Menteri Koordinator Politik, Keamanan dan Hukum Mahfud MD meminta Polri untuk melakukan penyelidikan atas insiden amuk massa di jalan raya yang menuai kecaman luas setelah rekaman bentrokan tersebut menjadi viral di dunia maya pada akhir pekan lalu.
Dalam sebuah konferensi pers pada hari Selasa, Giorgio mengeluarkan permintaan maaf kepada pengemudi sedan Brio dan masyarakat.
“Saya ingin meminta maaf dengan tulus kepada Pak Ari Widianto selaku pengemudi sedan Brio yang telah mengalami kerugian. Saya juga meminta maaf atas perilaku luar biasa yang saya lakukan terhadap beliau,” kata Giorgio.