Penggemar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membeludak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka ingin masuk ke ruang sidang untuk menyaksikan Eliezer menghadapi vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua.
Tak hanya itu, proses pemeriksaan terhadap pengunjung juga diperketat. Terlihat belasan petugas kepolisian memeriksa barang bawaan pengunjung. Pengamanan juga diperketat di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan yang akan menjadi tempat pembacaan vonis Richard Eliezer.
Melansir nasional.kompas.com, kursi pengunjung sisi utara dan selatan dipersempit sehingga tempat yang biasa digunakan awak media tak bisa diakses lagi. Proses masuk ruang sidang juga sempat ricuh lantaran petugas memeriksa kembali barang bawaan pengunjung, khususnya para fotografer.
Seorang jurnalis fotografi protes lantaran ia sudah diperiksa sebelum masuk ke Gedung PN Jakarta Selatan, tetapi harus diperiksa kembali sehingga membuat kepadatan di pintu masuk ruang sidang.
Seperti diketahui, Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Empat terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang putusan. Kemudian, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Riicky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Seblumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.