Enam orang pelaku penganiayaan terhadap remaja inisial A (20) pada Kamis (9/2) lalu diamankan polisi. Keenam pelaku ditangkap di Makassar dan Kabupaten Gowa.
Kapala Unit V Jatanras Polrestabes Makassar, Inspektur Satu Fahrul mengatakan enam orang telah ditangkap kasus penganiayaan terhadap A di Jalan Tanjung Bayang, Kecamatan Tamalate pada Kamis (9/2). Identitas enam pelaku ditangkap yakni A (35), R (25), LM (22), ARK (17), MA (41) dan AK (20).
“Enam pelaku ini diringkus di Jalan Permandian Tanjung Bayang Kota Makassar dan di Tompobalang Kecamatan Somba Opu, Gowa,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/2).
Fahrul menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban hendak membeli makanan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis malam (9/2) dan diadang oleh para pelaku. Saat itu para pelaku disandera oleh para pelaku dengan diangkut ke sebuah mobil pikap.
“Korban diangkut di pikap terus diajak berkeliling ke sejumlah tempat. Pada saat itu, korban dianiaya oleh para pelaku ini,” bebernya.
Aksi para pelaku ini sempat terekam CCTV atau kamera pengawas di sekitar lokasi. Video CCTV itu pun tersebar dan viral di media sosial (medsos).
“Dalam CCTV itu terlihat pelaku menggunakan pikap dan motor membawa dan menganiaya korban. Dari CCTV itu terungkap para pelaku,” kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban karena ingin balas dendam. Pasalnya, teman para pelaku mengaku pernah menjadi sasaran penyerangan orang tidak dikenal (OTK).
“Korban ini salah sasaran, karena para pelaku ingin balas dendam karena ada temannya pernah menjadi korban pengeroyokan OTK,” ucapnya.
Meski telah mengamankan enam orang tersebut, polisi masih memburu pelaku lainnya. Apalagi, handphone milik korban yang diambil para pelaku belum ditemukan. (sumber-Merdeka.com)