Dua pelaku curat dengan pisau dapur ditembak polisi. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) atau begal, ON dan CA, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Dalam penangkapan itu, ON yang merupakan residivis ditembak pada bagian kaki.
Sebelum ditangkap, keduanya menjalankan pembegalan di Jalan Cikawao, Kota Bandung pada Selasa (13/2). Saat itu mereka merampas ponsel korban yang sedang berjalan kaki di trotoar.
Korban tidak mendapat penganiayaan dan berhasil kabur lalu melaporkannya kepada polisi. Berbekal informasi itu, Unit Reskrim Polsek Lengkong bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. Kedua pelaku berhasil diringkus.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam pascalaporan. “Setelah dipastikan, akhirnya kami menangkap ON dan rekannya CA. Nah, ON ini merupakan residivis, tujuh kali berurusan dengan hukum karena kasus yang sama. Sempat melawan dan berusaha kabur, akhirnya harus diberikan tindakan tegas (penembakan),” kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Rabu (15/2).
“Biasanya para tersangka ini tak segan melukai korban dengan pisau dapur yang sering dibawa,” ucap dia lagi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya sebilah pisau dapur, beberapa ponsel, dan satu unit sepeda motor. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e, 2e, dan 4e KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)