IC (22) warga Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul ditangkap polisi karena mencuri di kantor manajemen Tri Suaka. Pelaku nekat mencuri barang berupa kamera, stabilizer, hingga lensa karena merasa sakit hati diberhentikan.
Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani mengatakan, pencurian yang dilakukan eks pegawai Tri Suaka ini terjadi pada Minggu 4 Desember 2022 sekitar pukul 03.40 WIB. Modus pencurian dengan memesan ojek online dan meminta pada pengemudi untuk mengambil barang di kantor manajemen Tri Suaka.
Anjar menceritakan pelaku memesan ojek online dan memintanya datang ke kantor manajemen Tri Suaka. Pelaku menitipkan pesan kepada pengemudi ojek online jika bertemu dengan penjaga malam agar mengatakan mengambil barang atas suruhan Erygo. Erygo sendiri merupakan pegawai di manajemen Tri Suaka.
“Penjaga malam ini tak tahu barang berupa kamera, dua lensa, handphone dan stabilizer ini disimpan di mana. Pelaku kemudian memberikan petunjuk lewat video call ke pengemudi ojek online lokasi tempat kunci dan penyimpanan barang,” kata Anjar, Rabu (15/2).
“Pelaku ini mencuri karena motifnya karena merasa sakit hati pada Tri Suaka. Dia dikeluarkan dari tim Tri Suaka Manajemen secara sepihak,” lanjutnya.
Anjar menerangkan barang-barang yang dicuri ini dijual pelaku secara online. Beberapa barang sudah dijual, namun ada yang masih disimpan pelaku karena belum sempat dijual.
“Barang bukti yang diamankan adalah dua unit kamera, dua lensa, satu stabilizer dan satu handphone,” ungkap Anjar.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal pidana tujuh tahun penjara,” tegas Anjar. (sumber-Merdeka.com)