Pembunuhan terhadap sopir taksi online oleh anggota Densus 88 akan direkontruksi hari ini. Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), Kamis (16/2). Tersangka Bripda HS, yang merupakan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, akan peragakan tindak pidana yang dilakukannya.
“Hadir, (Bripda HS) karena pihak yang masuk peristiwa,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).
Trunoyudo menyebut, reka adegan pembunuhan yang dilakukan HS akan digelar di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.00 Wib sebanyak 37 adegan yang akan perankan. Reka adegan akan dimulai dari pra-kejadian hingga pasca-kejadian yang meliputi empat daerah berbeda.
“Ada 37 Adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa, sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca-kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi dan Jakarta serta Depok,” bebernya.
Pihak kepolisian turut melibatkan beberapa pihak terkait untuk memastikan rekonstruksi itu sesuai dengan kejadian aslinya, seperti pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), ahli forensik yang turut menangani tindak pidana itu.
Kegiatan reka ulang adegan dilakukan untuk kepentingan penyidikan untuk menguji keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti yang didapat. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi ‘dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi’,” papar dia.
Sekedar informasi, kasus pembunuhan terhadap Sony Rizal Tahitoe terjadi di kawasan Depok. Tersangka pelaku HS ternyata anggota Densus 88. Kasus yang awalnya ditangani Polres Metro Depok itu pun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, HS dijerat Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan. Dia terancam pidana paling berat 15 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)