Lahan milik PT Putra Karya Bintan di Kampung Baru, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Rabu (15/2/2023) disegel Satpol PP Bintan.
Kasatpol PP Bintan, Suwarsono, membenarkan penyegelan lahan pembangunan perumahan di Tanjunguban Utara, tersebut. Petugasnya turun ke lapangan bersama PTSP dan DLH.
Sementara PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi, menjelaskan alasan penyegelan lokasi lahan milik PT Putra Karya Bintan karena tidak bisa menunjukkan izin. Di mana, pengembang hanya memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), sementara untuk pembangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, pematangan lahan yang dilakukan pihak pengembang perumahan telah menganggu kenyamanan warga karena menyebabkan banjir maupun abrasi tanah. Bahkan rumah warga ada yang terdampak sampai tidak bisa digunakan.
Tentunya melanggar ketertiban umum, karena dampak lingkungan dari pekerjaan yang dilakukan. “Sudah kita peringatkan SP 1 dan SP 2. Dalam kesepakatan itu, seandainya tidak melakukan (pembenahan) akan disegel. Sehingga karena warga kembali komplain ke Pemerintah Daerah, akhirnya lokasi itu disegel,” tegasnya.
Sementara perwakilan PT Putra Karya Bintan, Ahok Chow, mengaku sangat menyayangkan penyegelan yang dilakukan Satpol PP Bintan. “Kenapa tidak ada peringatan dulu, ini terkesan membunuh karakter, sementara kegiatan ini masuk investasi, harusnya didukung. Apalagi kita baru pematangan lahan dan belum membangun,” katanya.
Karena terkait izin, pengembang sudah mengurus UKL, sebaliknya Satpol PP Bintan meminta harus ada izin pembangunan IMB. “Kita akan menempuh jalur mediasi terkait solusinya, kalau memang tidak ada menemukan solusi, tentunya akan menempuh jalur hukum. Mengingat terkait komplain atau permintaan masyarakat terkait sering banjir, pihak developer sudah melakukan berbagai pembenahan,” tegasnya. (sumber-Batamtoday.com)