Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo berpotensi lolos dari hukuman mati seperti vonis PN Jakarta Selatan. Sebabnya, dalam KUHP yang baru mengatur orang yang dipidana mati akan melalui percobaan selama 10 tahun dan statusnya bisa menjadi pidana seumur hidup dengan pertimbangan.
Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan adanya aturan soal hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup sudah ada dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), jauh sebelum kasus Ferdy Sambo. Ia mengatakan draf tersebut disepakati bertahun-tahun lalu.
“Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo,” kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2).
Penjelasan ini ditulis Mahfud saat mengomentari video yang menarasikan hukuman mati diubah menjadi seumur hidup ketika Ferdy Sambo mau dihukum mati. Mahfud lalu menerangkan KUHP baru berlaku tiga tahun lagi.
“Lagipula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok,” tuturnya.
Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo dihukum mati.
“Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan… silakan berdiri,” kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2).
Setelah mantan jenderal bintang dua Polri itu berdiri, Wahyu lalu lanjut membacakan vonis untuk Sambo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ucap Wahyu membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.