A (26) tewas dalam tawuran di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (13/2) kemarin. Akibat kejadian ini, lima remaja berinisial ADM (16), D (18), FM (16), MM (16), dan OF (16) ditangkap polisi.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, tawuran berawal saat dua kelompok saling ejek di media sosial. Mereka kemudian sepakat untuk tawuran di kawasan Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
“Kemudian terjadi saling lempar antara kedua kelompok. Kelompok pelaku lalu lari ke Gang Langgar, korban A lalu mengejarnya,” ungkap Irsan, Rabu (15/2).
Di gang tersebut korban terlibat duel dengan tersangka ADM. Saat itu korban mencoba memukul ADM dengan kayu. Namun, tiba-tiba ADM melemparkan pisau yang dibawanya ke arah korban. Pisau itu pun mengenai dada korban. Para tersangka langsung melarikan diri.
“Korban terluka. Teman- temannya mencoba membawa korban ke klinik terdekat, tapi nyawanya tidak tertolong,” jelas Irsan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para tersangka. Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam tawuran yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
“ADM sebagai pelaku utama. Ada (juga) yang berperan menyiapkan alat. Ada yang mengajak (tawuran). Ini berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, itu sudah diakui para pelaku,” ujar Irsan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 subsider Pasal 351 Ayat (3) subsider Pasal 358 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)