Pacar seorang pelaku, Dua saudara sepupu, WH (19) dan IN (19), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 13 tahun.
Peristiwa itu bermula saat pelaku IN mengajak korban jalan sore di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, 17 Desember 2022. Puas jalan-jalan, pelaku membawa korban ke rumahnya.
Di perjalanan, IN menelepon sepupunya, WH, untuk datang ke rumahnya. Lantaran dalam keadaan kosong, muncul niat buruk pelaku untuk mencabulinya.
Pelaku IN mengajak korban masuk ke kamar dan terjadilah pencabulan. Ternyata kejadian itu diketahui pelaku WH yang mengintip dari luar dan diketahui IN.
Tak lama, WH disuruh IN masuk dan ikut mencabuli pacarnya. Saudara sepupu itu menggilir korban secara bergantian.
Lantaran tak sanggup lagi memendam cerita itu, korban akhirnya mengadu ke orangtua sehingga berakhir dengan laporan polisi. Kedua pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing, Rabu (15/2).
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dengan modus mengajak jalan-jalan. Sementara tersangka IN mengaku iseng mengajak sepupunya turut mencabuli pacarnya.
“Tadinya hanya IN yang mencabuli, tapi WH juga ikut karena diajak IN. Mereka mengakui semua perbuatannya,” ungkap Robi, Kamis (16/2).
Atas kejadian itu, kedua tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban. (Sumber-Merdeka.com)