Seorang mucikari, Y (49), janda asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota terkait kasus praktik prostitusi. Kini janda anak satu ini harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Y membuka praktik prostitusi berkedok warung di rumahnya di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat ada warung kopi juga menyediakan menu plus-plus atau praktik prostitusi di wilayah Nglegok. Lalu, tim opsnal melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Kamis (16/2) sore.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal menggerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei, tisu, dan tempat sampah berisi tisu bekas pakai.
Dalam penggerebekan ini selain menangkap Y, polisi juga mengamankan enam perempuan pekerja seks komersial (PSK) dari warung kopi milik Y.
“Ada enam perempuan pekerja seks komersial yang kami amankan untuk pembinaan dari warung kopi Y. Sedang Y kami jerat dengan pasal 296 KUHP,” ujar Argo.
Dikatakan Argo, tersangka menyediakan fasilitas untuk prostitusi dengan tarif mulai Rp 100.000-Rp 150.000 dengan sewa kamar Rp 35.000 per jam.
“Tersangka mengaku sudah setahun beroperasi. Ia mendapat bagian sekitar 35 persen dari bisnis itu, ” katanya. (Sumber-Merdeka.com)