Banyaknya pengunaan pelat TNI Palsu oleh oknum tak bertangung jawab, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara rutin melakukan razia pemakai pelat TNI palsu dan penertiban terhadap penggunaan pelat milik TNI.
“Dalam pelaksanaannya kita akan bersikap tegas. Berpegang pada prosedur yang berlaku dengan pendekatan yang humanis,” kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Puspom TNI Letnan Kolonel (Letkol) Anwar saat dihubungi, dilansir Antara, Kamis (16/2).
Letkol Anwar menegaskan penertiban pelat TNI didasari atas perintah Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, dan dilakukan dengan pendekatan secara humanis. Letkol Anwar menjelaskan penertiban berdasarkan Peraturan Panglima TNI No 14 Tahun 2021 tentang organisasi dan tugas Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.
Kemudian, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/200/III/2017. Serta tugas dan fungsi kepolisian militer di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
“Surat Perintah Danpuspom TNI Nomor Sprint/452/XII/2022 tentang pengawalan dan patroli penegakan dan ketertiban. Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin meminta agar kami saat melakukan penertiban mengedepankan persuasi yang humanis. Mengecek kelengkapan surat kendaraan serta plat kendaraan dinas TNI,” katanya.
Saat penertiban, kata Letkol Anwar, pihaknya mengamankan kendaraan sipil jenis Innova berpelat dinas Mabes TNI, Noreg 77177-00 di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat razia dilaksanakan, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat kendaraan pribadi.
“Kami kemudian memberikan penjelasan atas kesalahan pengemudi dan memberikan surat tilang. Kendaraan kami sita, kami amankan dan meminta pemilik kendaraan datang ke Puspom TNI untuk menjelaskan penggunaan pelat nomor TNI yang kami duga palsu atau tidak terdaftar,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)