Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
“Mengadili menjatuhkan hukuman mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang disambut riuh pengunjung sidang di PN Jaksel, Senin (13/2) kemarin.
Apakah ini benar-benar akhir dari hidup seorang Ferdy Sambo?
Hukum berkata beda. Jika Ferdy Sambo berkelakuan baik selama 10 tahun, ia berpeluang lolos dari ancaman eksekusi mati.
Hal itu tertuang dalam draf final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Pasal 98 hingga 102 tentang Hukuman Mati.