Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyatakan siap memberi remisi tambahan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Remisi tambahan diberikan lantaran status justice collaborator (JC) terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Dalam pasal 35a ayat 1, 2, 3, dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyati dilansir dari liputan6.com, Senin (20/2).
Rika menyebut, terkait remisi tambahan bagi JC tertuang dalam pasal 35 a ayat 1, 2, 3, dan 4 serta pasal 37 Permenkumhan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Dalam pasal 37, pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum,” kata dia.
Atas dasar itu, Rika memastikan pihak Ditjen Pas Kemenkumham siap memberikan remisi tambahan bagi Bharada E.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo),” kata Rika.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” kata hakim.