Seorang terapis yang melakukan penyiksaan terhadap RF (2) anak autism spectrum disorder (ASD) ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan yang didapat, H diketahui melakukan pelanggaran Pasal 80 junto pasal 76 huruf C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda sebesar Rp 72 juta. Oleh karena itu saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat (17/2).
Kendati demikian, polisi tidak menahan tersangka. Karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun. “Karena ancaman hukumannya tersangka di bawah 5 tahun penjara maka tersangka tidak kita lakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ujarnya.
Ditegaskan, ada unsur kelalaian dalam kasus ini. Karena terapis tidak mempedulikan RF ketika menangis.
“Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan handphone sehingga anak-anak meronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini,” tegasnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ibu RF. Pada Selasa (14/2) RF dibawa ibunya ke rumah sakit untuk menjalani terapi wicara. Sekitar pukul 13.10 WIB, korban masuk ke dalam ruangan terapi bersama terapisnya, sedangkan ibu korban diminta menunggu di ruang tunggu.
“Sekitar 15 menit pelapor mendengar korban menangis histeris dan pelapor mengintip melalui jendela. Lalu pelapor melihat terapi sedang tidur dalam posisi duduk sambil mengapit kepala korban menggunakan kedua pahanya,” ujarnya.
Melihat hal tersebut, ibu korban mengetuk pintu namun terapis tidak kunjung bangun. Kemudian korban menggigit jari telunjuk tangan terapis dan terapis bangun mengobati luka di jarinya. Lalu pada posisi masih terduduk dengan menghimpit kepala korban menggunakan kedua pahanya.
“Terapis ini sibuk main handphone sedangkan korban meronta-ronta selanjutnya pelapor mengetuk pintu namun tidak dibuka,” tukasnya.
Peristiwa ini kemudian viral di sosial media. Ibu korban pun membuat laporan dan langsung ditindaklanjuti kepolisian.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi di antaranya adalah dua saksi ahli dan saksi terlapor kemudian juga atasan dari terlapor,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)