Seorang supir angkutan kota (Angkot ) di Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Satreskrim Polres Sergai karena melakukan tindakan asusila terhadap pelajar di bawah umur, Minggu (20/03/2023).
Pelaku Sukhani alias Kani (34) warga Kampung Jati Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban ini, ditangkap di sebuah rumah di Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP. Dr. Ali Machfud melalui Kasi Humas, Djunaidi Arman dalam keterangannya, Senin (21/02/2023) mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap pelajar di bawah umur hingga hamil 3 bulan.
Ia mengungkapkan peristiwa terjadi pada Rabu 17 Agustus tahun lalu sekita pukul 11.00 WIB. Saat itu katanya, korban yang baru pulang sekolah bersama temannya naik angkot pelaku karena hendak pulang ke rumahnya.
Pelaku mengantarkan teman korban terlebih dahulu di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban. Lalu setelah tidak ada lagi penumpang, korban dibawa keliling.
Tepat di depan Pintu Tol Sei Rampah di Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di dalam Angkot dengan mengunci seluruh pintu.
Usai kejadian, pelaku selalu berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak. Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 929 / XII / 2022/ SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 Desember 2022 yang dibuat oleh Tante korban, Wiwik Windasari.
Pelaku pun diboyong ke Mapolres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Saat ini TSK telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai utk dilakukan proses lebih lanjut”, tandas Arman.