News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Mahasiswa Diperas Pasutri yang Buka Layanan Prostitusi Online

Almi Fitri by Almi Fitri
21 February 2023
in Crime, News
0
Dua Pelaku Begal Pemotor Cantik Ditangkap Polisi di Pangandaran
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan modus membuka layanan prostitusi online melalui aplikasi media sosial. Pasangan suami istri, AP (26) dan MI (21), ditangkap polisi karena melakukan pemerasan dan pengancaman seorang pelanggannya.

Penangkapan dilakukan atas laporan seorang mahasiswa, RL, yang menjadi korban. Dia mengaku kehilangan barang berharga miliknya senilai Rp9,5 juta.

Peristiwa itu bermula saat korban mencari wanita untuk diajak kencan singkat di aplikasi MiChat. Ketemulah dengan MI dan disepakati tarifnya Rp400 ribu.

MI menyebut tempat kencannya di rumah kontrakannya di kawasan Seberang Ulu II Palembang. Berangkatlah korban ke TKP menemui MI.

Sesampai di sana, pelaku justru meminta tarif berubah dari jumlah yang disepakati. Korban enggan memberikannya hingga berniat membatalkan kencan dan bermaksud pulang.

Tak ingin mangsanya kabur, pelaku menutup kunci rumah sambil menghubungi suami, AP dan rekannya, IF (24), untuk datang ke rumah. Di sambungan telepon, pelaku MI menyebut korban sudah berada di rumah dan bermaksud pulang karena tak mau menambah bayaran.

Tak lama, AP dan IF datang dengan membawa senjata tajam. Mereka memukul korban lalu meminta uang sebanyak Rp1 juta dan merampas ponsel mahal milik korban seharga Rp8,5 juta.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Total kerugian yang ia alami sebanyak Rp9,5 juta.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Handryanto mengungkapkan, prostitusi online yang dilakukan MI sudah lama dilakukan di rumah kontrakan dan sepengetahuan suami. Suaminya mengizinkan MI berkencan dengan pria lain asal mendapatkan uang bayaran yang sesuai.

“Bisnis itu sudah lama dilakoni, tapi untuk pemerasan dan pengancaman diakui baru satu kali dengan korban seorang mahasiswa,” ungkap Handryanto, Senin (20/2).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 368 KUHP dengan anncaman sembilan tahun penjara. Barang bukti disita pisau milik tersangka, ponsel dan uang Rp1 juta milik korban yang diambil paksa para tersangka. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Kejati Lampung Tetapkan Tiga Pegawai Kejari Tersangka Korupsi Tukin

Next Post

Modus Gembosi Ban Mobil, Kepsek Sekolah Swasta Kehilangan Rp 167 Juta

Next Post
Mahasiswa Diamankan Polda Banten Gunakan Mobil Desa untuk Transaksi Sabu

Modus Gembosi Ban Mobil, Kepsek Sekolah Swasta Kehilangan Rp 167 Juta

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?