Kampus Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang memberikan perhatian pada aksi kekerasan yang dialami oleh Anisa Sakinah, mahasiswi UPH jurusan business tersebut.
Terbaru, UPH memberikan sanksi tegas terhadap BJK seorang mahasiswa yang diduga menganiaya pacarnya sejak Juni 2022. Pihak kampus mencabut status kemahasiswaan terduga pelaku penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, seorang mahasiswi UPH melaporkan penganiayaan yang dilakukan BJK ke Polres Metro Tangerang Selatan. Pada saat itu AS, yang merupakan kekasih BJK, kerap mendapat kekerasan fisik hingga babak belur. AS mengatakan empat kali mendapat kekerasan fisik dan verbal.
Menyikapi persoalan ini pihak UPH enggan mentolerir tindakan kekerasan tersebut.
“Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan,” kata Tim Humas UPH dilansir dari metro.tempo.co, Selasa (21/2).
Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi. Peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antarpribadi.
Meski kekerasan itu terjadi di luar jam akademik, pihak kampus tetap tidak memberikan toleransi.
“Dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi,” demikian isi keterangan tertulis itu.
Tindakan tegas ini dijatuhkan pihak kampus setelah mahasiswi UPH berinsial AS membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Juni 2022 hingga Januari 2023. AS melaporkan mantan pacarnya BJK atas dugaan penganiayaan dan pengancaman pada 15 Februari, meski kejadiannya sejak tahun lalu.