Enam terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal menjalani sidang vonis besok dan lusa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keenam anak buah Ferdy Sambo itu yakni Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,Agus Nurpatria, 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan, Baiquni Wibowo, 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, Chuck Putranto, 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, Irfan Widyanto, 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, dan Arif Rachman Arifin, 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Melansir beritasatu.com, adapun jadwal sidang vonis keenam terdakwa itu, yakni:
- Kamis, 23 Februari 2023 Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan
- Jumat, 24 Februari 2023 Sidang vonis IrfanWidyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo