Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang buron selama 7 bulan. Ada cerita di balik penangkapan politikus Partai Demokrat pada Minggu, 20 Februari 2023 itu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tempat persembunyian Ricky terendus berkat sosok penghubung yang membocorkan informasi pada lembaga antirasuah.
“Ada informasi kami peroleh dari orang yang disebut dengan penghubung dan itu membantu KPK, yang menginformasikan dia ada di suatu rumah, di perumahan,” kata Ali Fikri.
1. Aparat sempat dobrak tempat persembunyian Ricky Pagawak
Aparat gabungan langsung menggeruduk rumah yang diinfokan tersebut. Polisi sempat menggedor pagar, tapi tak direspons.
Akhirnya, tim gabungan membuka paksa pagar itu. Pintu rumah yang dalam keadaan terkunci dari dalam didobrak dari luar.
“Kemudian di dalam ternyata betul ada RHP,” ujar Ali.
Di dalam rumah tersebut ada Ricky yang sedang duduk. Ia terkejut melihat kedatangan aparat.
2. KPK temukan uang hingga handphone saat menangkap Ricky
Ada sejumlah barang yang ditemukan saat menangkap Ricky. Diantaranya handphone dan uang tunai.
“Nominal pastinya nanti kami harus konfirmasi ulang karena pasti nanti kemudian kami sita sebagai barang bukti di dalam perkara ini,” jelas Ali.
3. Ricky Pagawak diduga telah menikmati Rp200 miliar
Seperti diketahui, Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia diduga telah menikmati uang haram yang berkaitan dengan proyek infrastruktur Mamberamo Tengah setidaknya Rp200 miliar.
Saat menjadi bupati, Ricky menentukan sendiri kontraktor untuk menggarap proyek belasan miliar rupiah di wilayahnya. Sejauh ini ada tiga pihak yang diduga menyuap Ricky yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber : IDN Times