FK (24) ditangkap lantaran terlibat bandar peredaran pil psikotropika golongan IV sebanyak 1.700 pil Hexymer. Satuan Narkoba Polres Batang menangkap seorang warga Desa Sumber, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat adanya informasi peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Wonotunggal.
“Kemudian tim langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan FK di rumahnya,” kata Saufi, Selasa (21/2).
Saat dilakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Polisi yang kesulitan menemukan barang bukti karena disimpan di dalam tanah halaman belakang rumah.
“Agar tidak ketahuan petugas, modusnya barang bukti ribuan pil dipendam dalam tanah. Barang bukti pil ditemukan dalam kondisi diplastik dan botolnya masih utuh,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mendapatkan barang obat hexymer lewat online. Sementara harga satu botol pil hexymer Rp 650 ribu dengan isinya 1.000 butir. Nantinya pil itu dijual ecer dengan keuntungan besar.
“Jualnya ecer satu paket berisi empat pil. Harga jual satu paket Rp10 ribu. Jadi berdasarkan perhitungan, pelaku bisa meraup Rp2,5 juta per botol pil hexymer. Keuntungan pelaku itu hampir empat kali lipat dari harga belinya,” jelasnya.
Tersangka FK mengaku menjual pil hexymer ke masyarakat umum. Wilayah penjualannya yaitu di sekitar Kecamatan Wonotunggal hingga Kecamatan Bandar.
“Saya jual ke teman sendiri. Kalau pembelinya masih anak sekolah, maka tidak saya jual,” aku FK.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Junto 98 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tandas Saufi. (sumber-Merdeka.com)