Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Martoba menangkap satu orang pelaku terduga pencurian becak motor (betor) milik Wakirin (67), Selasa (21/02/2023).
Pelaku diketahui berinisial MI (28). Ia mengambil betor milik korban saat diketahui merupakan satu unit Honda Verza.
“Pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan potongan betor juga sudah diamankan di Polsek Martoba,” kata Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya.
Pelaku menjalankan aksinya saat betor korban berada di garasi Zul Azemi, di jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Satur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
“Setelah mengetahui betornya hilang, Wakirin langsung melaporkan pencurian ini ke Polsek Siantar Martoba,” imbuhnya.
Usai mendapatkan laporan, unit reskrim Polsek Siantar Martoba langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku. MI akhirnya berhasil diamankan di kawasan Tanah jawa komplek RS balimbingan, Kabupaten Simalungun, pada (21/02/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Saat diinterogasi pihak kepolisian pelaku pun mengakui bahwa dirinya memang mencuri sepeda motor tersebut. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 363 subsider 362 dengan ancaman lima tahun penjara.