News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Pria Asal Ende Berurusan dengan Polisi

Almi Fitri by Almi Fitri
22 February 2023
in Crime, News
0
Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Pria Asal Ende Berurusan dengan Polisi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebarkan dua foto bugil mantan pacar di sosial media. AS alias Andre (24), pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi karena terjerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, korban berinisial MG merupakan mantan pacar pelaku. Laporan korban kini sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/22/II/2023/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Februari 2023 dan SP.SIDIK/47/II/2023/Reskrim, tanggal 9 Februari 2023.

Menurut Yance Yauri Kadiaman, polisi sudah mengamankan pelaku dan ditahan di sel Polres Ende. Selain itu polisi juga sudah memeriksa saksi yakni MG selaku saksi korban dan DN. Barang bukti dua unit handphone.

“Pelaku sudah kita amankan dan kita periksa. Saat ini pelaku ditahan di sel Polres Ende,” ujarnya, Selasa (21/2).

Yance Yauri Kadiaman menceritakan, pada Kamis (9/2) lalu sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku menyebarkan dua lembar foto kemaluan dan satu lembar foto payudara.

Pelaku AS kemudian menyebarkan foto mantan pacarnya itu melalui akun messenger miliknya bernama Open Bo Bob kepada akun facebook milik rekannya berinisial DN.

Pelaku menyebarkan foto bugil itu dengan motif agar korban mau mengikuti kemauan pelaku memutuskan hubungan dengan pacarannya yang saat ini, dan kembali menjalin hubungan bersama pelaku.

Yance Yauri Kadiaman menambahkan, perbuatan pelaku telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp1 milyar rupiah,” ujar Yance Yauri Kadiaman.

Pelaku ditahan sejak pekan lalu hingga 30 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Berkas Perkara kasus ini telah dikirim (Tahap I) ke JPU. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Detik-Detik KPK Tangkap Buron: Pintu Didobrak, Uang Miliaran Ditemukan

Next Post

Edarkan 1.700 pil Hexymer Pemuda asal Batang Jateng Diamankan Polisi

Next Post
Edarkan 1.700 pil Hexymer Pemuda asal Batang Jateng Diamankan Polisi

Edarkan 1.700 pil Hexymer Pemuda asal Batang Jateng Diamankan Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?