News24xx.com – Ribuan botol minuman keras (miras), belasan juta batang rokok, puluhan cerutu dan liquid vape ilegal berbagai merk senilai Rp14,47 miliar dimusnahkan petugas Kantor Wilayah atau Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten.
Barang ilegal yang dimusnahkan di areal Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Selasa tersebut merupakan hasil sitaan sepanjang tahun 2022.
Pemusnahan rokok dan cerutu ilegal dilakukan dengan cara dibakar. Sementara untuk minuman keras dan vape dilindas dengan alat berat.
“Barang-barang yang disita Bea Cukai Banten tersebut dikarenakan tidak dilengkapi dengan pita cukai dan menimbulkan kerugian negara Rp9,8 miliar,” kata Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten Rahmat Subagio.
Menurut Rahmat, pemusnahan barang sitaan hasil tangkapan 2022 ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Adapun barang yang dimusnahkan yaitu 13.363.929 batang rokok, 88 botol vape, 20 cerutu dan 1.932 botol minuman keras,” kata Rahmat kepada awak media.
Dikatakan Rahmat, perkiraan nilai barang yang disita Bea Cukai Banten sebesar Rp14,47 miliar, sementara, untuk kerugian negara sekitar Rp9,8 miliar.
Disamping kerugian materiil, juga kerugian immaterial berupa dampak kesehatan masyarakat.
“Dampak gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat yang dapat diminimalisasi, serta dapat menggangu dampak stabilitas perekonomian dan industri sejenis di dalam negeri,” paparnya.
Kata Rahmat, selain yang dimusnahkan di Pelabuhan Indah Kiat Merak, juga ada barang rampasan negara yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Barang bukti dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berupa 294.940 batang rokok, 2 unit smartphone, 1 buah laptop, 1 buah buku rekening dan 2 buah buku catatan,” ungkapnya.
Barang yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, kata Rahmat, nilainya Rp30,3 juta, dengan kerugian negara sekitar Rp73,9 juta. ***