Ditreskrimum Polda Jateng meringkus komplotan alas roban, spesialis pembobol brankas minimarket.
Dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka, yakni HS (27) warga Secang, Magelang. Kemudian SD alias G (35), warga Rayan Pagar Gunung, Ngablak, Magelang dan BS (33) warga Jetis, Banyuputih, Kabupaten Batang. Sementara itu satu orang masih buron yaitu S, warga Batang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, komplotan ini adalah komplotan Alas Roban.
Mereka telah beraksi selama sembilan bulan atau dari awal Januari 2022 hingga September 2022.
Selama kurun waktu tersebut, mereka berhasil menggasak 13 brankas dengan lokasi berbeda total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 612 juta.
“Komplotan ini tinggal satu kampung di Batang. Mereka para residivis yang telah beraksi selama sembilan bulan di 13 lokasi berbeda. Satu masih buron, kami masih buru pelaku ini. Sampai lubang semut akan kami cari,” katanya saat konferensi pers di Polda Jateng, Jumat.
Dia mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan korban di Purwokerto Kidul, Purwokerto, Banyumas, Rabu. Ketika itu brangkas milik minimarket di wilayah tersebut digondol maling.
Tidak hanya brangkas berisi uang, barang milik toko, seperti rokok dan komputer juga digasak pelaku.
“Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis,” ucapnya seperti dirilis News24xx.com dari poskota.
Ia menuturkan, para pelaku juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket. Yakni minimarket jenis reguler yang ketika malam tutup. Mereka beraksi mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00.
Mereka juga tak langsung membobol brangkas. Melainkan membawanya pulang dulu ke Batang, selepas itu membongkarnya di rumah satu orang pelaku.
“Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa satu buah linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B1130FIK serta satu buah brangkas.
“Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. ***