Sepanjang bulan Februari, Satresnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan sabu seberat 536 gram yang bila dirupiahkan berjumlah Rp800 juta.
Ratusan gram sabu ini berhasil diamankan polisi dari 11 tindak pidana penyalahgunaan narkotika di bulan Februari.
Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, dari 11 tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut pihaknya berhasil mengamankan 14 tersangka dengan inisial RF, AN, ES, EM, RM, RN, KE, AS, MR, NR, SS, RR, ML dan juga JL
“Dari perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berhasil disita bb 278 paket dengan berat setengah kilogram lebih (536 gram),” ungkapnya, Jum’at (3/3/2023).
Menurut Ilham, modus yang digunakan para pengedar sabu ini dengan sistem cash on delivery (COD) atau pembayaran yang dilakukan saat bertemu.
“Kemudian modus operandi lainnya dengan memberikan petunjuk baik itu berupa gambar ataupun lainnya yang lebih dikenal dengan sistem tempel,” paparnya.
Ilham menyebut, dengan didasari faktor ekonomi para pelaku ini mengedarkan barang tersebut di seputar wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi dan juga Banten.
Lebih lanjut, Kasatnarkoba Polres Bogor ini menegaskan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba ini diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang-Undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda minimal Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” terangnya.