Sel tahanan Mario Dandy dan temannya Shane Lukas, tersangka kasus penyaniayaan terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David, dipastikan terpisah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memastikan keduanya tak mengaburkan fakta yang ada.
“Antsipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario Dandy yang merupakan anak Pejabat Ditjen Pajak dan temannya Shane Lukas telah pindah ke Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023).
Trunoyudo memastikan proses pemeriksaan dan proses kepada kedua tersangka masih terus berjalan. Kasus tersebut akan ditangani secara profesional.
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sel tahanan Mario Dandy dan temannya Shane Lukas, tersangka kasus penyaniayaan terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David, dipastikan terpisah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memastikan keduanya tak mengaburkan fakta yang ada.
“Antsipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario Dandy yang merupakan anak Pejabat Ditjen Pajak dan temannya Shane Lukas telah pindah ke Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023).
Trunoyudo memastikan proses pemeriksaan dan proses kepada kedua tersangka masih terus berjalan. Kasus tersebut akan ditangani secara profesional.
Baca Juga:
Tak Dapat Makan, Ibu-Ibu Korban Depo Pertamina Plumpang Ngamuk
“Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas Trunoyudo.
Diketahui, Mario Dandy, anak Pejabat Ditjen Pajak ditetapkan tersangka usai menganiaya David, anak pengurus GP Ansor. Polisi juga telah menetapkan satu tersangka yakni teman Mario Dandy, Shane Lukas.
Peristiwa penganiayaan sadis itu terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan AG, mantan pacar Mario Dandy sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan ini.