Kasus pelecehan seksual di ranah lembaga pendidikan agama kembali terjadi. Dua guru pondok pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, dilaporkan melakukan aksi pencabulan terhadap 24 santri laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Hitler Hutagalung membenarkan adanya aksi bejat guru pondok pesantren tersebut. Ia menyebut peristiwa itu dilaporkan orangtua korban kepada polisi, Minggu (5/3/2023).
Menurut keterangan keluarga dan pihak sekolah, sekitar 24 santri diduga menjadi korban pencabulan oknum guru pesantren tersebut.
“Iya, dilaporkan atas perbuatan cabul, ada yang dipegang-pegang kemaluannya, ada yang ciuman, ada yang oral seks. Ada dua orang pelaku,” ungkap AKP Hitler Hutagalung kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Hitler menyebut, kedua pelaku itu berinisial S (30) dan MS (26). Keduanya merupakan guru di pesantren tersebut.
Atas perbuatan itu, S dan MS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ini kan banyak korban,” ujarnya.
Hitler mengatakan pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak 2022 lalu. Adapun para korban saat ini masih berusia 14-16 tahun.
“Dari rentan waktu 2022-2023,” ucapnya.